Makalah Pengantar Studi Islam: Perbedaan Paham di Kalangan Umat Islam

on Selasa, 06 Mei 2014
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sebagai umat Islam kita harus mengetahui Aliran-aliran dalam Pemikiran Islam, seperti: Aliran-aliran Kalam, Aliran Fiqh dan Aliran Tasawuf, secara garis besar kita dapat membedakan 3 (tiga) bidang pemikiran islam, yaitu: Aliran Kalam (Teologi), Aliran Fiqih, dan Aliran Tasawuf. Pada kesempatan ini, kita membicarakan 3 (tiga) bidang pemikiran tersebut dengan pendekatan kronologis yang terdapat dalam sejarah islam. Berbicara masalah aliran pemikiran dalam Islam berarti berbicara tentang Ilmu Kalam. Kalam secara harfiah berarti “kata-kata”. Kaum teolog Islam berdebat dengan kata-kata dalam mempertahankan pendapat dan pemikirannya sehingga teolog disebut sebagai mutakallim yaitu ahli debat yang pintar mengolah kata. Ilmu kalam juga diartikan sebagai teologi Islam atau ushuluddin, ilmu yang membahas ajaran-ajaran dasar dari agama. Mempelajari teologi akan memberi seseorang keyakinan yang mendasar dan tidak mudah digoyahkan. untuk lebih mendalami disini akan memuat dari pembahasan-pembahasan yang tertara diatas. B. RUMUSAN MASALAH Permasalahan-permasalahan yang akan kita kupas pada bab pembahasan adalah: • Apa itu Ilmu Kalam? • Apa saja Aliran-Aliran Kalam? • Apakah yang dimaksud dengan Khawarij, Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah, Mu’tazilah, Salafi, Ahlu Sunnah Wal Jama’ah (Sunni) dan Syi’ah? • Apa perbedaan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah (Sunni) dengan Syi’ah? • Apa saja Aliran-Aliran Fiqih? • Apa saja Aliran-Aliran Tasawuf? C. TUJUAN • Menjelaskan Aliran-Aliran yang ada di Kalangan Umat Muslim. • Menjelaskan Perbedaan Aliran / Paham tentang Syi’ah dan Sunni   BAB II PEMBAHASAN ALIRAN-ALIRAN DALAM PEMIKIRAN ISLAM A. ALIRAN-ALIRAN KALAM Menurut Ibn Khaldun, Ilmu kalam adalah Ilmu berisi tentang alasan-alasan yang mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan teerhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan salaf dan Ahli Sunnah. Adapun Aliran-aliran ilmu kalam diantaranya: 1. Khawarij Khawarij Berasal dari kata kharaja yang berarti “keluar”. Pada awalnya, Khawarij merupakan aliran atau fraksi politik, kelompok ini terbentuk karena persoalan kepemimpinan umat islam, tetapi mereka membentuk suatu ajaran yang kemudian menjadi ciri umat, aliran mereka yaitu ajaran tentang pelaku dosa besar ( murtakib al-kaba’ir ). menurut Khawarij orang-orang yang terlibat dan menyetujui hasil tahkim telah melakukan dosa besar. Orang islam yang melakukan dosa besar, dalam pandangan mereka berarti telah kafir: kafir setelah memeluk Islam berarti murtad dan orang murtad halal dibunuh berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa nabi muhammad saw bersabda ”man baddala dinah faktuluh “, atas dasar premis-premis yang dibangunnya Khawarij berkesimpulan bahwa orang yang terlibat dan menyetujui tahkim harus dibunuh. Bagi mereka,pembunuhan terhadap orang-orang yag dinilai telah kafir adalah “ibadah”. 2. Murji’ah Kelompok Murji’ah yang dipelopori oleh Ghilam Al-Dimasyqi berpendapat mereka bersifat netral dan tidak mau mengkafirkan para sahabat yang terlambat dan menyetujui tahkim dalam ajaran aliran ini, orang islam yang melakukan dosa besar tidak boleh dihukum kedudukannya dengan hukum dunia. Mereka tidak boleh ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga, kedudukan mereka ditentukan di akhirat. Dan bagi mereka Iman adalah pengetahuan tentang Allah secara mutlak. Sedangkan kufur adalah ketidaktahuan tentang Tuhan secara mutlak, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang. Imam Al-Syahrastani menjelaskan bahwa Murji’ah terbagi menjadi 6 subsekte. 3. Qodariah Qodariah adalah aliran yang memandang bahwa Manusia memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidupnya. menurut paham ini manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. aliran ini disebut Qadariyah karena memandang bahwa manusia memiliki kekuatan ( qudrah ) untuk menentukan perjalanan hidupnya dan untuk mewujudkan perbuatannya.menurut temuan sementara ajaran ini pertamakali dikenalkan oleh Ma’bad al-Juhani karena tidak terdapat bukti yang otentik tentang siapa yang pertamakali membentuk ajaran Qadariyah. 4. Jabariyah Menurut aliran ini manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya, mereka hidup dalam keterpaksaan ( jabbar ), karena aliran ini berpendapat sebaliknya; bahwa dalam hubungan dengan manusia, tuhan itu maha kuasa.karena itu, tuhanlah yang menentukan perjlanan hidup manusia dan yang mewujudkannya. Ajaran ini dipelopori oleh Al-ja’d bin Dirham. 5. Mu’tazilah Mu’tazilah secara etimologi berasal dari kata a’tazala yang berarti mengambil jarak atau memisahkan diri. Secara terminologi adalah aliran theologi Islam yang memberi porsi besar kepada akal atau rasio di dalalm membahas persoalan-persoalan ketuhanan. Kelompok ini banyak menggunakan kekuatan akal sehingga diberi gelar “Kaum Rasionalis Islam” dan dikenal dengan nama “Muktazilah” yang didirikan oleh Washil bin Atha.muncul akibat kontroversi yang terjadi dikalangan ummat islam setelah perang saudara antara pihak Ali bin Abi Thalib melawan Zubayr dan Thalhah. Ajaran pokok aliran Muktazilah adalah panca ajaran atau Pancasila Muktazilah, yaitu: a. Ke-Esaan Tuhan (Al-Tauhid) b. Keadilan Tuhan (Al-Adl) c. Janji dan ancaman (Al-Wa’d wa Al-Wa’id) d. Posisi antara 2 tempat (Al-Manzilah bainal Manzilatain) e. Amar ma’ruf nahi munkar (Al-Amr bil Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Munkar). 6. Salafiyah Istilah salafy ini telah digunakan sejak abad pertengahan, tetapi saat ini kalimat ini mengacu terutama kepada pengikut aliran Islam Sunni modern yang dikenal sebagai Salafiyyah atau Salafisme, yang terkait pula dengan atau mencakup Wahhabisme (untuk sebagian umatnya nama Wahabi ini dianggap menghina, mereka lebih memilih istilah Salafisme), sehingga dua istilah ini sering dipandang sebagai sinonim. Mereka memiliki argumen bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab tidak mengajarkan agama (aliran) baru dalam pemikiran atau penggambaran diri, ia hanya berusaha memurnikan Islam yang telah bercampur dengan adat istiadat lokal. Para pengikut salafy menganggap Muhammad bin Abdul Wahhab hanya sebagai seorang pemikir besar dalam agama Islam, sebuah fakta yang dikonfirmasikan oleh mereka menutup ketaatan kepada ajaran doktrinal. Biasanya, penganutnya dari gerakan salafy menjelaskan dirinya sebagai "Muwahidin," "Ahl Hadits," atau "Ahl at-Tauhid." Aliran ini tidak selamanya sejalan dengan gagasan-gagasan Imam Al-Asy’ari, terutama karena aliran Ahlu Sunna Wal Jama’ah (Sunni) menggunakan logika (manthiq) dalam menjelaskan teologi, sedangkan aliran salafi menghendaki teologi apa adanya tanpa dimasuki oleh unsur ra’y. 7. Ahlu sunnah wal jama’ah (Sunni) Ahlu sunnah wal jama’ahAhu sunnah wal jama’ah terbentuk akibat dari adanya penentangan terhadap aliran Muktazilah oleh orang Muktazilah itu sendiri, mereka adalah Abu al-Hasan, Ali bin Isma’il bin Abi basyar ishak bin Salim bin isma’il bin abd Allah bin Musa bin Bilal bin Abi burdah amr bin Abi musa al-asy’ari. Imam al-asy’ari (260-324 H), menurut Abubakar isma’il al-Qairawani adalah seorang penganut Muktazilah selama 40 tahun kemudian ia menyatakan keluar dari Muktazilah. setelah itu ia mengembangkan ajaran yang merupakan counter terhadap gagasan –gagasan Muktazilah. Ajaran pokok Ahlu sunnah wal jama’ah tidak sepenuhnya sejalan dengan gagasan Imam al-asy’ari. Para pelanjutnya antara lain Imam abu manshur al-maturidi yang kemudian mendirikan aliran Maturidiyyah yang ajarannya lebih dekat dengan muktazilah. Imam al- maturidi pun memiliki pengikut yaitu al-bazdawi yang pemikirannya tidak selamanya sejalan dengan gagasan gurunya. Oleh karena itu para ahli menjelaskan bahwa maturidiah terbagi menjadi dua golongan: 1. Golongan Maturidiah Samarkand, yaitu para pengikut Imam al-maturidi. 2. Golongan Maturidiah Bukhara,yaitu para pengikut Imam al-bazdawi yang tampaknya lebih dekat dengan ajaran al-asy’ari.   8. Syi’ah Istilah Syi'ah berasal dari kata Bahasa Arab شيعة Syī`ah. Bentuk tunggal dari kata ini adalah Syī`ī شيعي."Syi'ah" adalah bentuk pendek dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali شيعة علي artinya "pengikut Ali", yang berkenaan tentang Q.S. Al-Bayyinah ayat khoirulbariyyah, saat turunnya ayat itu Nabi SAW bersabda: "Wahai Ali kamu dan pengikutmu adalah orang-orang yang beruntung" (ya Ali anta wa syi'atuka humulfaaizun) Syi'ah menurut etimologi bahasa Arab bermakna: pembela dan pengikut seseorang. Selain itu juga bermakna: Setiap kaum yang berkumpul di atas suatu perkara. Adapun menurut terminologi syariat bermakna: Mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Thalib sangat utama di antara para sahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau. Syi'ah, dalam sejarahnya mengalami beberapa pergeseran. Seiring dengan bergulirnya waktu, Syi'ah mengalami perpecahan sebagaimana Sunni juga mengalami perpecahan mazhab. Syi’ah adalah satu aliran dalam Islam yang meyakini bahwa ‘Ali bin Abi Thalib dan keturunannya adalah imam-imam atau para pemimpin agama dan umat setelah Nabi Muhammad saw. Dari segi bahasa, kata Syi’ah berarti pengikut, atau kelompok atau golongan, seperti yang terdapat dalam surah al-Shâffât ayat 83 yang artinya: “Dan sesungguhnya Ibrahim benar-benar termasuk golongannya (Nuh).” Syi’ah secara harfiah berarti kelompok atau pengikut. Kata tersebut dimaksudkan untuk menunjuk para pengikut ‘Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin pertama ahlulbait. Ketokohan ‘Ali bin Abi Thalib dalam pandangan Syi’ah sejalan dengan isyarat-isyarat yang telah diberikan Nabi Muhammad sendiri, ketika dia (Nabi Muhammad—pen.) masih hidup. Syi’ah adalah salah satu aliran dalam Islam yang berkeyakinan bahwa yang paling berhak menjadi imam umat Islam sepeninggal Nabi Muhammad saw ialah keluarga Nabi saw sendiri (Ahlulbait). Dalam hal ini, ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib (paman Nabi saw) dan ‘Ali bin Abi Thalib (saudara sepupu sekaligus menantu Nabi saw) beserta keturunannya. • Perbedaan antara Syi’ah dan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah (Sunni) Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu di antaranya : 1) Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis. 2) Syi’ah memandang “Imam” itu ma‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan). 3) Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”. 4) Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat. 5) Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib) B. ALIRAN-ALIRAN FIQIH Secara histories, hukum islam telah menjadi 2 aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat Al-Hadits. Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah, aliran Baghdad/kuffah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota tersebut. Atas jasa sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah, terbentuklah Fuqaha Sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Diantara fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin Al-Musayyab. Salah satu murid Sa’id bin Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri dan diantara murid Ibnu Syihab Al-Zuhri adalah Imam Malik pendiri aliran Maliki. Ajaran Imam Maliki yang terkenal adalah menjadikan Ijma dan amal ulama madinah sebagai hujjah. Dan di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah adalah Abdullah bin Mas’ud, salah satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah satu muridnya adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafi. Salah satu ciri fiqih Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits. Diantara pendapatnya adalah bahwa benda wakaf boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, kecuali wakaf tertentu. Karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap milik yang mewakafkan. Murid Imam Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, pendiri aliran hukum yang dikenal dengan Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul Jadid. Salah satu murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah. Disamping itu masih ada aliran zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud Al-Zhahiri dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu Jarir Al-Thabari. Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran hukum islam yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Syafi’I, Aliran Hanbali, Aliran Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah. Tidak dapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum islam karena banyak aliran hukum yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya. Thaha Jabir Fayadl Al-Ulwani menjelaskan bahwa mazdhab fiqih islam yang muncul setelah sahabat dan kibar At-Tabi’in berjumlah 13 aliran, akan tetapi tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar dan metode istinbath hukum yang digunakannya. Berikut pendiri aliran-aliran tersebut : 1. Abu Sa’id Al-Hasan bin Yasar Al-Bashri 2. Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi 3. Al-Uza’i ‘Abu Amr A’bd Al-Rahmat bin ‘Amr bin Muhammad 4. Sufyan bin Sa’id bin Masruq Al-Tsauri 5. Al-Laits bin Sa’d 6. Malik bin Anas Al-Bahi 7. Sufyan bin U’yainah 8. Muhammad bin Idris 9. Ahmad bin Muhammad bin Hanbal 10. Daud bin Ali Al-Ashbahani Al-Baghdadi 11. Ishaq bin Rahawaih 12. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalabi Aliran hukum islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang hanya beberapa aliran diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, akan tetapi yang sering dilupakan dalam sejarah hukum islam adalah bahwa buku-buku sejarah hukum islam cenderung memunculkan aliran-aliran hukum yang berafiliasi dengan aliran sunni, sehingga para penulis sejarah hukum islam cenderung mengabaikan pendapat khawarij dan syi’ah dalam bidang hukum islam. C. ALIRAN-ALIRAN TASAWUF Pada dasarnya tasawuf merupakan ajaran tentang Al-Zuhd (Zuhud), kemudian ia berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan pelakunya disebut shufi. Zahid yang pertama adalah Al-Hasan A-Basir. Dia pernah berdebat dengan Washil bin Atha’ dalam bidang teologi, ia berpendapat bahwa orang mu’min tidak akan bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan. Zahid dari kalangan perempuan adalah Rabi’ah Al-Adawiyah dari Basrah, ia menyatakan bahwa ia tidak bisa membenci orang lain, bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad SAW, karenya cintanya hanya untuk Allah SWT. Tasawuf dibagi menjadi 2 yaitu : 1. Tasawuf Akhlaki (Tasawuf Sunni) adalah tasawuf yang berorientasi pada perbaikan akhlak’ mencari hakikat kebenaran yang mewujudkan menuasia yang dapat ma’rifah kepada Allah, dengan metode-metode tertentu yang telah dirumuskan. Tasawuf Akhlaki, biasa disebut juga dengan istilah tasawuf sunni. Tasawuf Akhlaki ini dikembangkan oleh ulama salafas-salih. Beberapa tokoh dalam tasawuf ini antara lain: Al-Ghazali, Hasan al-Bisri, Al-Harits Al-Muhasibi, dan Abdul Karim Al-Qusyairi. 2. Tasawuf Falsafi adalah tasawuf yang bercampur dengan ajaran filsafat, kompromi dalam pemakaian term-term filsafat yang maknanya disesuaikan dengan tasawuf. Oleh karena itu filsafat yang berbau filsafat ini tidak sepenuhnya bisa dikatakan tasawuf, dan juga tidak bisa dikatakan sebagai filsafat, disebut saja tasawuf falsafi, karena disatu pihak memakai term-term filsafat, namun dipihak lain pendekatan diri terhadap tuhannya memakai metode dzauq/intuisi/wujdan/rasa. Beberapa tokoh dalam tasawuf ini antara lain: Rabi’ah al-Adawiyah, Zunnun al-Misri, Yazid al-Busthami, Husein bin Mansural-Hallaj, Ibnu Arabi, dan Abdul Karim al-Jilil,dll. Metode tasawuf dibagi menjadi 3 (tiga), Tahallia, adalah pengisian diri untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, Takhalli adalah pengosongan diri sufi, sedangkan Tajalli adalah penyatuan diri dengan Tuhan. Disamping itu, dalam ajaran para sufi dikatakan bahwa Tuhan pun tidak berkehendak untuk menyatu dengan manusia. Suatu keadaan mental yang diperoleh manusia tanpa bias diusahakan disebut Hal-Ahwal. Rabiah merumuskan kedekatannya dengan Tuhan dalam Mahabbah, dengan demikian ada hubungan timbal balik antara sufi dengan Tuhan.  BAB III PENUTUP KESIMPULAN Dari makalah di atas bahwa Aliran-Aliran di Kalangan Umat Islam dibagi menjadi 3 yaitu berdasarkan : A. Ilmu Kalam • Khawarij • Murji’ah • Qadariyah • Jabariyah • Mu’tazilah • Salafiyah • Ahlu Sunnah Wal Jama’ah (Sunni) • Syi’ah B. Ilmu Fiqih • Hanafiyah • Malikiyah • Syafi’iyah • Hanbaliyah C. Ilmu Tasawuf • Akhlaki • Falsafi   DAFTAR PUSTAKA Abd. Hakim, Atang & Mubarok, Jaih. 2011. Metodologi Studi Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya. Yadi, Andri. 2011. AJARAN SUNNI DAN SYI”AH DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM. Makalah tidak diterbitkan. Bandung: Universitas Pasundan Bandung. Ramadhan, Shodiq. 2012. Syi’ah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), http://www.suara-islam.com/read/index/4011/Syiah-Menurut-Majelis-Ulama-Indonesia--MUI-, (diakses 03 Januari 2012)

0 komentar:

Posting Komentar