Makalah Studi Hadits: PEMBAGIAN HADITS BERDASARKAN KUANTITAS RAWI

on Selasa, 06 Mei 2014
BAB I
PENDAHULUAN

Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw. baik itu Hadis qauli, Hadis fi’li maupun Hadis taqriri. Sebagai sumber hukum Islam yang kedua, Hadis memiliki kedudukan yang penting di dalam Islam. Oleh sebab itu Hadis tidak hanya menjadi sumber hukum Islam, tetapi juga menjadi sumber ajaran bagi umat Islam yang menjadi pedoman ataupun acuan yang diperlukan di dalam menjalankan tata kehidupan manusia pada umumnya dan khususnya bagi umat Islam.

Kedudukan Hadis sebagai sumber hukum Islam, tidak dapat dianggap remeh ataupun dianggap tidak penting, karena begitu pentingnya, maka Hadis harus dapat diseleksi dan diteliti kebenarannya. Penelitian Hadis dilakukan untuk mengetahui akan kebenaran Hadis tersebut datangnya dari Nabi Muhammad saw. atau bukan. Sehingga untuk menemukan kebenaran itu, para ulama Hadis bekerja keras untuk menelitinya, sampai hipotesa ataupun anggapan sementara yang sebelumnya dapat terungkap melalui penelitian. Dengan ditemukannya kebenaran Hadis, maka Hadis dimaksud dapat dijadikan hujjah dalam pengambilan hukum di dalam Islam.

Apabila suatu Hadis tidak dapat diterima kebenarannya, maka Hadis tersebut tertolak atau tidak dapat diterima kehujjahannya. Kehujjahan Hadis dapat diterima apabila syarat-syarat Hadis telah terpenuhi seluruhnya ataupun Hadis tersebut diterima oleh banyak orang, dimana sekelompok orang itu tidak mungkin bersepakat untuk berbohong. Tetapi ada juga Hadis yang hanya diterima oleh hanya satu, dua, atau tiga orang saja dan orang-orang itu dapat membacakan Hadis tersebut kepada beberapa orang juga, dan dapat memasyhurkannya di kalangan tertentu saja. Untuk itu pemakalah akan membahas tentang permasalahan pembagian Hadis berdasarkan kuantitas (jumlah perawinya) yaitu Hadis Mutawatir, dan Hadis Ahad. Hadis mutawatir terbagi kepada dua macam, yaitu Mutawatir Lafzhi dan Mutawatir Ma’nawi. Sedangkan Hadis ahad terbagi 3, yaitu Hadis Masyhur, Hadis Azis dan Hadis Gharib. Bila ditinjau segi kuantitas periwayatannya, maka Hadis dapat terbagi kepada dua macam, yaitu Hadis Mutawatir dan Hadis Ahad.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      HADITS MUTAWATIR
a)    Pengertian Hadits Mutawatir
Mutawatir, menurut bahasa adalah isim fa’il musytaq dari At-tawatur artinya At-tatabu’ (berturut-turut).[1]
Menurut istilah ulama Hadis Mutawatir adalah :

Suatu Hadis hasil tanggapan dari pancaindra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.[2]

b)   Syarat- syarat hadits mutawatir
1. Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu benar-benar hasil penglihatan atau pendengaran sendiri.

2. Jumlah rowi-rowinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk berbohong. Ulama hadis berbeda pendapat tentang berapa jumlah bilangan rawinya untuk dapat dikatakan sebagai hadis mutawatir. Ada yang mengatakan harus empat rawi, sebagian lagi ada yang mengatakan bahwa jumlahnya minimal lima orang, seperti tertera dalam ayat-ayat yang menerangkan mengenai mula’anah. Ada yang minimal sepuluh orang, sebab di bawah sepuluh masih dianggap satuan atau mufrad, belum dinamakan jama’, ada yang minimal dua belas orang, ada yang dua puluh orang, ada juga yang mengatakan minimal empat puluh orang, ada yang tujuh puluh orang, dan yang terakhir berpendapat minimal tiga ratus tiga belas orang laki-laki dan dua orang perempuan, seperti jumlah pasukan muslim pada waktu Perang Badar. Kemudian menurut as-Syuyuti bahwa hadis yang layak disebut mutawatir yaitu paling rendah diriwayatkan oleh sepuluh orang.
Berikut pendapat para ulama tentang jumlah bilangan rawi beserta dasar-dasar Al-Qur’annya :
a)‎ Abu at-Thaiyyib, menentukan sekurang-kurangnya 4 orang, diqiyaskan ‎dengan banyaknya saksi yang diperlukan hakim untuk tidak memberi ‎vonis pada terdakwah.‎ ‎ Ini didasarkan pada QS. 24. An-Nur : 13.‎ 
b)‎ Ashab as-Syafi’i menentukan minimal 5 orang, diqiyaskan dengan ‎jumlah para Nabi yang mendapat gelar ulul azmi.‎ ‎ Juga ada yang ‎berdasarkan pada permasalahan li’an, QS. 24. An-Nur : 6-9.‎ 
c)‎ As-Suyuthy dan Astikhary menetapkan bahwa jumlah yang paling baik ‎adalah minimal 10 orang, sebab bilangan itu merupakan awal bilangan ‎banyak.‎ ‎ Pendapat inilah yang banyak diikuti oleh para muhaddisin.‎
d)‎ Ada pendapat lain yang mengatakan minimal 12 orang,‎ ‎ seperti jumlah ‎pemimpin yang dijelaskan dalam firman Allah QS. 5. Al-Maidah : 12.‎ 
e)‎ Ada sebagian ulama yang menetapkan 20 orang,‎ ‎ ini didasarkan pada ‎QS. 8. Al-Anfal : 65.‎ 
f)‎ Ada juga yang mengatakan minimal 40 orang,‎ ‎ ini didasarkan pada QS. ‎‎8. Al-Anfal : 64.‎ 
g)‎ Ada juga yang menetapkan jumlah minimal 70 orang,‎ ‎ ini didasarkan ‎atas firman Allah dalam al-Quran QS. 7. Al-A’raf : 155.‎ 
Pada prinsipnya hadits mutawatir ini bersifat qath‘i al-wurud (sesuatu yang ‎pasti benar-benar bersumber dari Nabi), maka keseluruhan dari hadits mutawatir ‎adalah maqbul (diterima) dengan tidak diperlukan lagi kajian tentang sanad atau ‎rijal (periwayat hadits). Bahkan menurut Imam Nawawi, sekalipun periwayatnya ‎adalah bukan seorang muslim. Maka ulama muhaddisin sepakat bahwa hadits mutawatir adalah hujjah bagi kaum muslim yang bersifat qath’I (pasti), maka dari ‎itu wajib hukumnya untuk membenarkan dan mengamalkan kandungan-‎kandungan yang ada pada hadits mutawatir.‎ ‎ Terkait dengan ada atau tidak ‎tentang hadits mutawatir juga masih dipertentangkan oleh ulama.[3]

3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam thabaqoh pertama dengan jumlah rawi-rawi dalam thobaqoh berikutnya. Oleh karena itu, kalau suatu hadits diriwayatkan oleh sepuluh sahabat umpamanya, kemudian diterima oleh lima orang tabi’I dan seterusnya hanya diriwayatkan oleh dua orang tabi’it-tabi’in, bukan hadits mutawatir. Sebab jumlah rawi-rawinya tidak seimbang antara thabaqoh pertama, kedua dan ketiga.

c)      Klasifikasi Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi tiga, yaitu mutawatir lafzhi, mutawatir ma’nawi, dan mutawatir amali.
1.      Hadits Mutawatir Lafzhi
Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang sususan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat yang satu dan lainnya, yakni hadits yang sama bunyi lafazh, hukum, dan maknanya.[4]
Contoh hadits mutawatir lafzhi adalah,

Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempat duduknya di neraka. (H. R. Bukhari)
Menurut ulama, Hadis tersebut diriwayatkan lebih dari 70 orang sahabat.[5]

2.      Hadits Mutawatir Ma’nawi
Hadits yang lafazh dan maknanya berlainan antara satu riwayat dan riwayat lainnya, tetapi terdapat persesuaian makna secara umum (kulli).
Contoh hadits mutawatir ma’nawi adalah,

Nabi Muhammad saw. tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doa beliau, selain dalam doa shalat Istisqa’. Dan beliau mengangkat tangannya hingga nampak putih-putih kedua ketiaknya. (HR. Bukhari Muslim)

Dengan lafaz yang berbeda pula, namun maknanya sama yaitu berdoa dengan mengangkat tangan, sebagaimana Hadis-Hadis yang ditakhrijkan oleh Imam Ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud, yang berbunyi :

Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.[6]

3.      Hadits Mutawatir Amali
Amalan agama (ibadah) yang dikerjakan Rasulullah, kemudian diikuti para sahabat , lalu para tabi’in dan seterusnya sampai pada generasi kita sekarang ini.
Contoh hadits mutawatir amali adalah berita-berita yang menerangkan waktu dan rakaat shalat, shalat jenazah, shalat ‘Ied, hijab perempuan yang bukan mahram, kadar zakat, dan segala rupa amal yang telah menjadi kesepakatan, ijma.
d)     Kitab-kitab tentang Hadits-hadits Mutawatir
Sebagaian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah kitab tersendiri. Diantara kitab-kitab tersebut adalah :
1.      Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.
2.      Qath Al-Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasa dari kitab di atas.
3.      Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fi Al-Ahadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqi.
4.      Nazhm Al-Mutanatsirah min Al-Hadits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kattani.[7]

B.     HADITS AHAD
a)   PENGERTIAN HADIS AHAD
       Hadis ahad adalah hadis  yang jumlah rawinya tidak sampai pada jumlah mutawatir, dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir.

b)   KLASIFIKASI HADIS AHAD
1.      Hadist Masyhur
a.       Pengertian, hadis masyhur
Menurut bahasa, masyhur adalah muntasyir, yaitu sesuatu yang sudah tersebar, sudah populer. Adapun menurut istilah, hadis masyhur adalah hadis  yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap thabaqah , tidak mencapai derajat mutawatir.
b.      Klasifikasi hadis masyhur
1)      Istilah masyhur yang diterapkan pada suatu hadis kadang-kadang bukan untuk memberikan sifat-sifat hadis menurut ketetapan diatas, yakni banyaknya rawi yang meriwayatkan suatu hadis, tetapi diterapkan jugauntuk memberikan sifat suatu hadis yang mempunyai ketenaraan di kalangan para ahli ilmu tertantua atau kalangan masyarakat ramai. Dari segi ini, hadis masyhur terbagi kepada:
                                                       I.            Masyhur  di kalangan para muhaditsin dan lainnya (golongan ulama ahli ilmu dan orang umum)
                                                    II.            Masyhur  di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu, misalnya hanya masyhur di kalangan ahli hadis saja, ahli fiqh, ahli tasawuf dan sebagainya.
                                                 III.            masyhur di kalangan masyarakat umum.
c.       Kitab-kitab yang berisi tentang kumpulan hadis masyhur , antara lain Al-Maqasid Al-Hasanah fi ma Isytahara ‘ala Al-Alsinah, karya As-Sakhawi, Kasyf Al-Khafa’wa Muzill Al-Ilbas  fi ma Isytahara min Al-Hadits ‘ala Alsinah An-Nas min Al-Hadist karya Ibnu Daiba’ As-Syaibani.[8]

2.      Hadist Aziz
Kata aziz berasal dari azza-ya’izzu yang berarti ia yakadu aziz dan gharib (sedikit atau jarang adanya) atau berasal dari azza-ya ‘azzu berarti qawiya (kuat).
          Adapun kata aziz menurut istilah, antara lain hadis yang perawinya kurang dari dua orang dalam semua thobaqat sanad. Lebih lanjutnya definisi tersebut dijelaskan oleh Mahmud At-Tahham bahwa sekalipn dalam sebagian thabaqat terdapat perawinya tiga orang atau lebih, hal itu tidak menjadi masalah asalkan dari sekian thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah perawinya hanya dua orang.
          Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu hadist dikatakan hadis aziz bukan saja karena diriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap thabaqat terakhir, yakni sejak dari thabaqat pertama sampai thabaqat terakhir, tetapi juga bila dalam salah satu thabaqat didapati dua orang perawi. Dari pemahaman ini, bisa saja terjadi suatu hadis yang pada mulanya tergolong sebagai hadis  aziz, karena hanya diriwayatkan oleh dua rawi, tetapi berubah menjadi hadist masyhur karna pada thobaqat selanjutnya atau pada thobaqat lainnya berjumlah banyak.
Contoh hadist: “tidaklah beriman seseorang di antara kamu, hingga aku lebih dicintai daripada dirinya, orangtuanya, anaknya, dan semua manusia.”
          Hadis tersebut diterima oleh Anas bin Malik dari Rasulullah SAW, kemudian diriwayatkan kepada Qadadah dan Abdul Al-Aziz bin Suhaib. Selanjutnya, Qatadah meriwayatkan kepada dua orang pula, yaitu Syu’bah dan Husain Al-Muallim. Hadis dari Abdul Aziz diriwayatkan oleh dua orang, Abdul Al-waris dan ismail bin ulaiyah.kemudian hadis dari husain diriwayatkan oleh yahya bin said dan dari syubah diriwayatkan oleh adam, muhammad bin jafar, dan juga oleh yahya bin said. Adapun hadis dari ismail diriwayatkan oleh zuhair bin harb dan dari abdul al-waris diriwayatkan oleh musdad dan dari jafar diriwayatkan oleh ibnu al-musana dan ibnu basyar, sampai kepada bukhari dan muslim.
          Hadist aziz ada yang shahih, hasan, dan dhaif bergantung pada terpenuhi atau tidaknya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu semua.[9]

3.      Hadist gharib
a.       Pengertian hadist gharib
Gharib menurut bahasa adalah ba’idun ‘anil wathani (yang jauh dari tanah), dan kalimat yang sukar dipahami. Adapun menurut istilah ialah hadist yang diriwayatkan oleh seorang rawi.
b.      Klasifikasi hadist gharib
Ditinjau dari segi bentuk penyendirian rawi, hadist gharib terbagi menjadi dua macam, yaitu gharib muthlaq dan gharib nisby.
                                i.            Gharib muthlaq
Adalah hadist yang rawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadist itu. Penyendirian rawi hadis gharib muthlaq itu berpangkal pada tempat ashlus sanad, yakni tabiin bukan sahabat.

                              ii.            Gharib nisby
Adalah apabila penyendirian itu mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu seorang rawi. Penyendirian rawi ini mempunyai beberapa kemungkinan, antara lain:
Ø  Sifat keadilan dan kedhabitan  (ke-tsiqat-an) rawi
Ø  Kota atau tempat tinggal tertentu
Ø  Meriwayatkannya dari orang tertentu
Apabila penyendirian itu ditinjau dari segi letaknya aakah terletak di sanad atau                      
Matan, hadist gharib terbagi lagi menjadi tiga bagian: 
Ø  Gharib pada sanad dan matan
Ø  Gharib pada sanadnya saja
Ø  Gharib pada sebagian matannya
c.       Cara untuk menetapkan ke gharib an hadist
Untuk menetapkan suatu hadis itu gharib, hendaklah periksa dulu pada kitab-kitab hadis, seperti kitab jumi’ dan kitab Musnad, Apakah hadis tersebut mempunyai sanad lain yang menjadi mutabi’ dan matan lain yang menjadi syahid. Cara tersebut dinamakan i’tibar.
          Menurut istilah ilmu hadist mutabi’ adalah hadis yang mengikuti periwayatan rawi lain dari gurunya (yang terdekat), atau gurunya guru (yang terdekat itu).
Mutabi’ ada dua macam yaitu:
a)      Mutabi’tam yaitu bila periwayatn mutabi’ itu mengikuti periwayatan guru (mutaba’) dari yang terdekat sampai guru yang terjauh.
b)      Mutabi’ washir yaitu bila periwayatan mutabi’ itu mengikuti periwayatan guru (mutaba’) yang tedekat saja, tidak smapai mengikuti gurunya guru yang jauh sekali.
Adapun syahid adalah “meriwayatkan sebuah hadis lain sesuai dengan maknanya.” Hadis syahid ada dua macam, antara lain:
a)      Syahid bi Al-Lafzhi, yaitu bla matan hadis yang diriwayatkan oleh  sahabat yang lain sesuai redaksi dan maknanya dengan hadis  fardnya.
b)      Syahid bi Al-Ma’na, yaitu bila matan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain , hanya sesuai dengan maknanya.

C.     KEDUDUKAN HADIS AHAD DAN PENDAPAT ULAMA TENTANG HADIS AHAD
Para ahli hadis berbeda pendapat tentang kedudukan hadis ahad. Pendapat tersebut antara lain:
1.      Segolongan ulama, seperti Al-Qasayani, sebagian ulama Dhahiriyah dan Ibnu Dawud, mengatakan bahwa kita tidak wajib beramal dengan hadis ahad.
2.      Jumhur ulama ushul menetapkan bahwa hadis ahad memberi faedah dhan. Oleh karena itu, hadis ahad wajib diamalkan sesudah diakui kesahihannya.
3.      Sebagian ulama menetapkan bahwa hadis ahad diamalkan dalam segala bidang.
4.      Sebagian muhaqiqin menetapkan bahwa hadis ahad hanya wajib diamalkan dalam urusan amaliyah (furu’), ibadah, kaffarat, dan hudud, namun tidak digunakan dalam urusan aqa’id (akidah).
5.      Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadis ahad tidak dapat menghapuskan suatu hukum dari hukum-hukum Al-quran.
6.      Ahlu Zhahir (pengikut Daud Ibnu ‘Ali Al-Zhahiri) tidak memperbolehkan mentakhsiskan umum ayat-ayat Al-quran dengan hadis ahad.[10]



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Hadits diyakini sebagai sumber ajaran agama kedua setelah al-Quran. Disamping itu hadits juga memiliki fungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat al-Qur’an sebagaimana dijelaskan dalam QS: an-Nahl ayat 44. Hadits tersebut merupakan teks kedua sabda-sabda nabi dalam perannya sebagai pembimbing bagi masyarakat yang beriman.
Hadits berdasarkan kuantitas (banyaknya jumlah perawi) atau orang yang meriwayatkan suatu hadits dapat dibagi menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad.
Demikian hadits dilihat dari kuantitas jumlah para perawi yang dapat menunjukkan kualitas bagi hadits mutawatir tanpa memeriksa sifat-sifat para perawi secara individu, atau menunjukan kualitas hadits ahad, jika disertai pemeriksaan memenuhi persyaratan standar hadits yang makbul.
Hadits ahad masih memerlukan barbagai persyaratan yaitu dari segi sifat-sifat kepercayaan para perawi atau sifat-sifat yang dapat mempertanggungjawabkan kebenaran berita secara individu yaitu sifat keadilan dan ke dhabithan, ketersambungan sanad dan ketidakganjilannya. Kebenaran berita hadits mutawatir secara absolute dan pasti (qath’i), sedangkan kebenaran berita yang dibawa oleh hadits ahad bersifat relative ( zhanni ) yang wajib diamalkan.








DAFTAR PUSTAKA

Mudasir. 2010. ILMU HADIS. Bandung: PUSTAKA SETIA.
Ganyonk, Om. 2013. Pengertian Hadits Mutawatir. http://mustwildan.blogspot.com/2013/01/pengertian-hadits-mutawatir.html. (diakses 4 Januari 2014).
Solahudin & Suyadi, Agus. 2013. ULUMUL HADIS. Bandung: PUSTAKA SETIA.



[1]  Solahudin dan Agus Suyadi, ULUMUL HADIS, PUSTAKA SETIA, Bandung, 2013, hal. 129
[2]  Ibrahim Lubis, “Pembagian Hadis Dari Sudut Kuantitas Jumlah Perawinya”,  Aneka Ragam Makalah, diakses dari http://makalahmajannaii.blogspot.com/2013/04/pembagian-hadis-dari-sudut-kuantitas.html, pada tanggal 24 Oktober 2013 pukul 19:11
[3] Om Ganyok, “Pengertian Hadits Mutawatir”, Must Wildan, diakses dari http://mustwildan.blogspot.com/2013/01/pengertian-hadits-mutawatir.html, pada tanggal 4 Januari 2014 pukul 15:49
[4] Solahudin dan Agus Suyadi, ULUMUL HADIS, PUSTAKA SETIA, Bandung, 2013, hal. 130-131
[5] Ibrahim Lubis, “Pembagian Hadis Dari Sudut Kuantitas Jumlah Perawinya”,  Aneka Ragam Makalah, diakses dari http://makalahmajannaii.blogspot.com/2013/04/pembagian-hadis-dari-sudut-kuantitas.html, pada tanggal 24 Oktober 2013 pukul 19:11
[6] Ibid
[7] Solahudin dan Agus Suyadi, ULUMUL HADIS, PUSTAKA SETIA, Bandung, 2013, hal. 132-133
[8] Ibid, hal. 134-135
[9] Mudasir, ILMU HADIS, PUSTAKA SETIA, Bandung, 2010, hal. 132
[10] Solahudin dan Agus Suyadi, ULUMUL HADIS, PUSTAKA SETIA, Bandung, 2013, hal. 137-140

0 komentar:

Posting Komentar